Rabu, 30 April 2014

Haji dan Umrah serta Penyelenggaraannya

Rukun Islam yang terakhir adalah pegi haji ke Baitullah. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa, yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan-bulan lain selain bulan Zulhijah. Firman Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 125.
Artinya: Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebaagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud."

1. Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji menurut bahasa (etimologi) adalah pergi ke Baitullah (Kakbah) untuk melaksanakan ibadah yang telah ditetapkan atau ditentukan Allah swt. dalam pengertian syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan cara-cara yang telah ditentukan. Firman Allah swt. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.....” (QS Al Baqarah 197)

Sedangkan pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.

Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata i’tamara yang artinya berkunjung. Dalam syariat, umrah artinya berkunjung ke Baitulah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji. Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Sedangkan umrah menurut istilah adalah ziarah ke Kakbah, tawaf, sa’i, dan tahallul.

2. Hukum Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji adalah wajib ’ain bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan mampu. Hal tersebut  sesuai dengan firman Allah swt.
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97)

Sebagian ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah, artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan,”Haji adalah jihad, sedangkan umrah adalah tatawwu.” (HR Ibnu Majah). Tatawwu maksudnya adalah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

3. Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunnah Haji dan Umrah
Haji dan umrah memiliki beberapa ketentuan berupa rukun, syarat, dan sunnahnya agar ibadah haji tersebut dapat terlaksana dengan tertib.

a. Syarat Haji. Syarat wajib haji yakni sebagai berikut.
1. Mampu (kuasa/istitha’ah)
2. Beragama Islam
3. Berakal sehat
4. Baligh (dewasa)
5. Merdeka (bebas, sedang tidak dalam tahanan)

Adapun pengertian mampu sebagai salah satu syarat wajib haji meliputi keadaan berikut.
  1. Memiliki bekal untuk keperluan perjalanan dan biaya hidup selama beribadah haji serta biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkannya.
  2. Aman dalam perjalanan, sehingga terjamin jiwa dan harta calon haji. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya serta bersama suaminya atau mahramnya.
  3. Sehat badan. Calon haji hendaknya sehat jasmaninya, karena haji merupakan ibadah yang banyak memerlukan tenaga fisik. Orang yang sudah terkena kewajiban haji (telah memenuhi syarat wajib) tetapi tidak dapat melaksanakan haji karena sakit atau tua, maka kewajibannya harus digantikan.  

b. Rukun Haji
Rukun maksudnya sesuatu yang harus ada. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan pada waktu haji. Apabila perbuatan itu tidak dikerjakan, maka ibadah haji menjadi batal, dan harus diulang pada waktu yang lain. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

1) Ihram, yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan). Miqat ini dibagi menjadi dua, yaitu:
a)miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai dari bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Jadi, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dlaksanakan.
b)miqat makani, yaitu batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. 

Miqat makani dibagi menjadi beberapa tempat sebagai berikut.
  • Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung setelah keluar dari Mekah.
  • Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
  • Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
  • Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di Bukit Qarnul Manazil.
  • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di Bukit Yalamlam.
  • Bagi orang yang datag dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Sebelum melakukan ihram, disunahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram, disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiyah. Pakaian ihram laki-laki berbeda dengan pakaian ihram untuk perempuan. Bagi laki-laki berupa pakaian tidak berjahit dan tidak menutup kepala, sedangkan bagi perempuan, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.  

2) Wukuf. Wukuf yang dilaksanakan di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Wukuf merupakan rukun yang terpenting dari haji. Jika wukuf sampai tidak dilaksanakan dengan alasan apapun, maka hajinya tidak sah dan harus diulang. Selama wuquf disunahkan menghadap kiblat dan memperbanyak istighfar, do’a, baik untuk pribadi maupun orang lain mengenai kepentingan agama dan dunia disertai rasa takwa dan prihatin penuh sambil mengangkat kedua tangan. 

3) Tawaf. Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam, yakni seperti berikut ini.
  1. Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah.
  2. Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji. Tawaf ifadah dilakukan dengan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat: (a) Suci dari hadas dan najis, baik badan maupun pakaian. (b) Menutup aurat. (c) Hendaknya sempurna tujuh kali. (d) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya. (e) Memulai tawaf dari arah Hajar Aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di  luar Kakbah dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
  3. Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah swt.
  4. Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
  5. Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah.
4) Sa’i, adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah. Syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut: (a)   Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. (b)  Dilakukan sebanyak tujuh kali. (c)    Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.

5) Tahalul, adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji. Ada pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.

6) Tertib. Maksud dari tertib adalah menjalankan rukun islam secara berurutan.

c. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika wajib haji itu ditinggalkan, hajinya tetap sah asalkan membayar dam (denda). Wajib haji ada tujuh macam, yaitu sebagai berikut.

  1. Ihram mulai dari miqat. Miqat artinya batas. Maksudnya niat haji atau umrah harus dilaksanakan dari miqat yang ditentukan, baik miqat zamani (batas waktu) maupun miqat makani (batas tempat). Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Miqat makani bagi jama’ah haji dari Indonesia adalah Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, jika akan langsung menuju Makkah. Jika menuju Madinah lebih dulu, maka miqatnya dari Birr Ali. 
  1. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji. Bermalam di Muzdalifah dilakukan setelah wuquf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijah langsung berangkat ke Muzdalifah. Di Muzdalifah dilakukan salat maghrib dan isya’ dengan jamak dan qashar serta mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah untuk melontar jumrah. 
  1. Melempar Jumratul Aqabah. Melempar Jumratul Aqabah adalah melontarkan tujuh kerikil dengan tujuh kali lontaran pada tanggal 10 Dzulhijah di Mina. Waktu paling utama melontar jumrah adalah waktu dhuha. Setelah melempar jumrah aqabah, kemudian melaksanakan tahallul pertama dengan mencukur atau menggunting rambut, sehingga seluruh larangan ihram gugur kecuali menggauli isteri.
  1. Melempar tiga jumrah, yakni jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah. Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil, setiap lontaran satu kerikil. Boleh melontar tanggal 11 dan 12 saja, kemudian kembali ke Makkah dan itulah yang dinamakan nafar tsani. 

  1. Bermalam di Mina. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah diwajibkan bermalam di Mina. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijah saja. 
  1. Tawaf  wada. Tawaf wada dilakukan ketika akan meninggalkan Baitullah di Mekkah. Caranya sama dengan tawaf yang lain, yaitu mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali.
  1. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan selama haji dan umrah (muharramat), yakni sebagai berikut.
  • Laki-laki pria dilarang memakai pakaian berjahit. 
  • Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan.
  • Memotong kuku.
  • Membunuh atau memburu hewan binatang darat yang liar dan halal dimakan.
  • Bagi perempuan dan laki-laki dilarang memakai wangi-wangian baik pada badan maupun pakaian, sedangkan sewaktu akan ihram diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh Rasulullah.
  • Hubungan suami istri (bersetubuh).
  • Mengadakan akad nikah (kawin atau mengawinkan) atau menjadi wali dalam akad nikah.
  • Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
d. Sunah Haji 
  1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Ada tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah, yaitu:  a. ifrad, yakni melakukan haji lebih dahulu, kemudian melakukan umrah b. tamattu, ialah mendahulukan umrah, kemudian menjalankan haji c. qiran, ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
  2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sanpai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji (Idul Adha). 
  3. Berdoa setelah membaca talbiyah. 
  4. Berzikir sewaktu tawaf. 
  5. Salat dua rakaat sesudah tawaf. 
  6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
e. Rukun dan wajib Umrah
1)      Rukun Umrah
a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf  atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.
2)      Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam, sebagai berikut.
    (1) Miqat zamani (batas waktu), dapat dilakukan sewaktu-waktu.
    (2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.

4. Perilaku Cerminan Hikmah Haji dan Umrah
  1. Mempelajari serta memahami ibadah haji dan umrah.
  2. Memahami sejarah nabi-nabi, khususnya Ibrahim dan Ismail karena berkaitan dengan ibadah haji. 
  3. Menghayati ajaran para nabi yang pada intinya mengajarkan ketakwaan hanya kepada Allah swt. 
  4. Selain menabung, juga meningkatkan kualitas takwa untuk bekal melaksanakan ibadah haji. 
  5. Mengerjakan segala kebajikan dengan kerelaan hati disertai kesabaran dan selalu besyukur. 
  6. Mempelajari manasik haji dan memahami doa-doa yang beraitan dengan haji dan umrah. 
  7. Sepulang haji atau umrah senantiasa memelihara ketakwaan dan mengamalkan perintah serta menjauhi larangan Allah swt.
  8. Memotivasi diri untuk mempelajari sirah nabawiah dan ayat-ayat Allah. 
  9. Melatih kesabaran dan berbuat baik disertai komitmen melaksanakan rukun Islam dengan ikhlas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar